Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal yang sangat penting bagi karyawan. Baik pekerja yang berada di lapangan maupun yang di office. Meskipun, orang yang bekerja di lapangan biasanya memiliki risiko yang lebih tinggi dibanding orang yang bekerja di bagian office. Terlepas dari lokasi pekerjaan, keduanya adalah aset perusahaan yang harus dijaga dengan baik. Bukan hanya kesehatan kerja saja, namun juga keselamatan kerja karyawan. Karena, apabila terjadi sesuatu yang buruk kepada karyawan, perusahaan sendirilah yang akan mengalami kerugian yang lebih besar

Karyawan yang bekerja di lapangan biasanya adalah pekerja proyek yang mengerjakan pembangunan jalan, jembatan, gedung, perumahaan dan fasilitas umum lainnya; tim kebencanaan yang terjun ke lokasi bencana gempa bumi, tsunami, banjir bandang, angin puting beliung, gunung meletus, dan bencana lainnya.
Jurnalis atau tim media yang harus meliput kerusuhan, bencana, kecelakaan, dan berita lainnya; surveyor yang harus mengecek lokasi yang beraneka ragam; pemadam kebakaran yang harus berurusan dengan api yang menyambar, dan jenis pekerjaan lapangan lainnya.

Pekerja lapangan harus menghadapi terik mentari setiap hari. Dan tentu saja bukan hanya itu, kematian pun bisa mengancam mereka kapan saja.
Misalkan, bagi tim pemadam kebakaran yang bertugas membantu korban- korban yang terjebak dalam lautan api, pemadam kebakaran pun harus mempertaruhkan nyawanya.
Pekerja yang tidak langsung turun ke lapangan pun memiliki risiko yang besar. Misalnya pekerja yang harus mengoperasikan mesin. Jika salah dalam pengoperasiannya, bisa-bisa terjadi kecelakaan kerja. Sehingga harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas.

Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi perusahaanmu akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini, jadi baca sampai habis ya karena artikel ini akan sangat bermanfaat untuk perusahaan kamu!

Pengertian K3
Sebelum membahas lebih jauh tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mari kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian K3 yuk!

Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah karyawan dari bahaya atau risiko kecelakaan yang mungkin terjadi ketika bekerja.
Keselamatan kerja berkaitan dengan lokasi kerja, mesin atau alat berat, bahan, proses, dan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan kerja karyawan yang dapat mengancam keselamatannya.
Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja adalah hal-hal yang berkaitan dengan psikis atau psikologi karyawan. Kesehatan fisik merupakan hal yang sangat penting, karena tubuh yang sehat para karyawan dapat bekerja dengan baik. Begitu pula dengan kesehatan mental yang akan membuat karyawan bekerja secara optimal.
Perusahaan bisa mengadakan aktivitas-aktivitas yang bisa meningkatkan stamina tubuh para karyawan. Misalnya perusahaan bisa mengadakan program olahraga bersama atau senam pada pagi hari.

Jadi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah upaya yang dilakukan oleh perusahaan demi melindungi karyawan yang sedang bekerja dan menjaga kesehatan karyawan dengan baik. Hal tersebut dilakukan karena karyawan merupakan aset berharga bagi karyawan.

Tujuan Keselamatan Kerja
Berikut ini beberapa tujuan keselamatan kerja yang ada di perusahaan:
  • Pencegahan Risiko Bahaya
Tentu saja, ketika bekerja kita berharap semua berjalan dengan baik dan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Namun kejadian kecelakaan itu sangat mungkin terjadi dalam dunia kerja.
Baik yang berada di office maupun di lapangan keselamatan kerja karyawan sangat penting. Perusahaan harus mengikuti prosedur keselamatan kerja yang benar demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
  • Melindungi Karyawan
Karyawan merupakan aset berharga bagi perusahaan yang harus dilindungi dengan baik. Oleh karena itu, perusahaan pun membuat sistem keselamatan kerja yang baik untuk melindungi karyawan.
  • Efektivitas Organisasi
Ketika karyawan bisa terjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terjamin maka perusahaan pun akan mudah meraih efektivitas organisasi karena karyawan bekerja dengan baik dan optimal.
 
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Berdasarkan undang-undang No 1 Tahun 1970 Pasal 3, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam keselamatan kerja, yaitu:
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
  5. Kebakaran atau kejadiankejadian lain yang berbahaya
  6. Memberi pertolongan pada kecelakaan
  7. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
  8. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
  9. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan
  10. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  11. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
  12. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
  13. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
  14. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
  15. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
  16. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
  17. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang
  18. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
  19. Menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi



Alat Pelindung Diri
Alat pelindung diri merupakan hal yang harus dimiliki oleh pekerja lapangan. Berikut ini barang-barang yang merupakan bagian dari alat pelindung diri:
  • Helm Pelindung
Helm pelindung berfungsi untuk melindungi kepala dari benda-benda yang berbahaya saat mengerjakan proyek atau pekerjaan yang ada di lapangan.
Meski sudah menggunakan helm pelindung, bekerja juga tetap hati-hati atau waspada terhadap benda-benda yangmungkin bisa menimpanya. 
  • Rompi Pengaman
Rompi pengaman akan melindungi tubuh bagian depan dan belakang dari suhu panas, percikap bahan kimia, atau pun terluka saat bekerja. 
  • Masker
Masker akan melindungi pekerja dari udara yang tidak sehat atau tercemar dari lingkungan kerja. Misal kamu bekerja di lingkungan yang terdapat banyak limbah kimia atau pasir.
  • Sarung Tangan
Sarung tangan akan melindungi tanganmu dari luka ketika mengoperasikan mesin atau alat berat milik perusahaan.
  • Pelindung Telinga
Suara alat-alat yang bising dapat mengganggu fungsi telinga. Sehingga kamu harus menggunakan pelindung telinga saat bekerja di lapangan.
  • Kacamata Pelindung
Kacamata pelindung dapat melindungi matamu dari radiasi sinar matahari dan juga debu yang bertebaran saat kamu bekerja di lapangan.

Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan pada karyawan yang mengancam keselamatan dan kesehatannya, maka perusahaan wajib membayar kompensasi atas kejadian yang terjadi.

Mengapa demikian? karena kecelakaan terjadi saat karyawan sedang melakukan kewajibannya sebagai seorang pekerja. Sehingga apa yang terjadi pada mereka merupakan tanggung jawab perusahaan.

Dalam hal ini, perusahaan membutuhkan suatu sistem yang dapat membantu perusahaan melakukan manajemen pengeluaran dengan baik dan benar.


Uraian Detail Tentang Dokumen Lingkungan Pekerjaan Jalan dapat dilihat pada file dibawah ini:







Sumber:

Comments

Popular Posts